Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sah! PSBB Bekasi Resmi Berlaku Hari Ini, Tilik Selengkapnya Hal-hal yang Boleh dan Tidak untuk Dilakukan, Bagaimana dengan Olahraga?

Rifka Amalia - Rabu, 15 April 2020 | 11:00
Jembatan Summarecon, Bekasi
Intisari

Jembatan Summarecon, Bekasi

2. Pembatasan kegiatan agama

Lalu, dalam pasal 11 kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak diperbolehkan selama masa PSBB.

Baca Juga: Takut Corona Rumah Tak Punya, Keluarga pun Tak Ada, Ketimbang Luntang-lantung, Empat Napi Ini Menolak Dibebaskan Lewat Program Asimilasi

Bahkan mengadakan kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.

3. Masuk sekolah dan bekerja

Kemudian, pada Pasal 5 mengatur aturan liburnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Liburan yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Baik itu media online maupun stasiun televisi TVRI yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Nyaris Bangkrut Gegara Virus Corona, Toko Roti Ini Malah Jadi Semakin Laris Berkat Tisu Toilet

Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

Selain itu, Pasal 9 juga mengatur penghentian sementara kegiatan di tempat kerja atau perusahaan.

Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan, yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x