2. Pembatasan kegiatan agama
Lalu, dalam pasal 11 kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak diperbolehkan selama masa PSBB.
Bahkan mengadakan kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.
Pelaksanaan kegiatan keagamaan juga mengacu pada peraturan perundang-undangan atau fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Masuk sekolah dan bekerja
Kemudian, pada Pasal 5 mengatur aturan liburnya kegiatan belajar mengajar di sekolah.
Liburan yang dimaksud adalah penghentian proses belajar mengajar di sekolah dan menggantinya dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif. Baik itu media online maupun stasiun televisi TVRI yang telah dicanangkan Pemerintah Pusat.
Baca Juga: Nyaris Bangkrut Gegara Virus Corona, Toko Roti Ini Malah Jadi Semakin Laris Berkat Tisu Toilet
Peliburan sekolah dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Selain itu, Pasal 9 juga mengatur penghentian sementara kegiatan di tempat kerja atau perusahaan.
Peliburan tempat kerja tidak berlaku bagi instansi strategis yang memberikan pelayanan, yakni pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.