Sosok.ID - Disaat napi lain rusuh minta dibebaskan dari penjara lewat program asimilasi corona, Ambo (42) justru tak ingin keluar dari rumah tahanan (rutan).
Seperti diketahui, demi menghindari adanya penyebaran virus corona di lapas, pemerintah lewat Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyetujui untuk membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.
Pembebasan ini diatur dalam keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas pada Senin (6/4) melalui konferensi video mengatakan tak hanya Indonesia, beberapa negara lain juga melakukan hal yang sama.
"Seperti negara lain di Iran membabaskan 95.000, di Brazil 34.000 napi. Negara-negara lain juga. Minggu lalu ada juga pembebasan napi karena memang lapas kita overkapasitas. Berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas kita," jelas Jokowi saat itu.
Beberapa napi yang telah dibebaskan lewat program ini bahkan ada yang sempat goyang tik tok saking senangnya.
Sementara napi lain yang tidak memiliki kesempatan untuk bebas, justru mengamuk minta ikut dibebaskan.
Namun rupanya tak semua napi seperti itu.
Melansir Kompas.com, Ambo sebagai narapidana di Rutan Klas IIA Samarinda, Kalimantan Timur memiliki pemikiran berbeda.
Ia bersama ketiga rekannya secara mengejutkan menolak hak asimilasi program Kemenkuham.