Sosok.ID - Setelah DKI Jakarta, kali ini giliran Bekasi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB Bekasi resmi diterapkan hari ini, Rabu (15/4/2020).
Tak hanya Bekasi, penerapan ini serentak dilakukan bersama daerah lainnya yaitu Kabupaten Bekasi, Bogor, dan Depok.
Berdasarkan data di website resmi Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat ini, sudah ada 141 orang yang terinfeksi Covid-19.
Penerapan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari atau hingga 28 April 2020 mendatang. Namun, ini bisa diperpanjang jika diperlukan.
Aturan teknis mengenai penerapan PSBB di Bekasi tertuang di dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 22 Tahun 2020.
Itu diturunkan secara rinci pada peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan wabah corona virus disease atau Covid-19.
Di dalamnya diatur aktivitas apa saja yang masih diperbolehkan dan tidak selama PSBB di Kota Bekasi.
Apa saja yang boleh dilakukan selama PSBB?
1. Warga boleh keluar untuk beli kebutuhan pokok