Sosok.ID - Beberapa waktu ini sempat viral berita maupun video mengenai sejumlah warga melakukan penolakan ataupun pelarangan terhadap jenazah pasien virus corona.
Bahkan yang terakhir dan sempat viral adalah penolakan sejumlah warga Pasuruan saat jenazah pasien covid-19 akan dimakamkan.
Sampai-sampai Wakil Wali Kota Pasuruan turun tangan menenangkan warga dengan cara yang tak diduga.
Demi meredam penolakan warganya Wawali sampai mencium kening semua penggali kubur yang akan memakamkan jenazah.
Baca Juga: Ahli Virus Sebut Musim Panas Akan Akhiri Pandemi, Tapi Dengan Satu Syarat!
Kini pun pihak kepolisian mulai bertindak agar tak terjadi lagi penolakan bagi jenazah pasien virus corona.
Polri mengingatkan sanksi hukum bagi mereka yang menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien Covid-19.
“Karena memang kalau kita melakukan blokade, melakukan penolakan, itu ada efek hukumnya di situ,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui siaran langsung di akun Facebook Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
Argo pun mencontohkan kasus yang ditangani Polda Jawa Tengah.
Pada Sabtu (11/4/2020), polisi menangkap tiga orang yang diduga menjadi provokator penolakan pemakaman jenazah seorang perawat yang meninggal karena Covid-19.
Ketiga tersangka yang diketahui merupakan tokoh masyarakat di Desa Sewakul, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang tersebut diduga memprovokasi 10 warga untuk memblokade jalan masuk menuju pemakaman.