Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sah! PSBB Bekasi Resmi Berlaku Hari Ini, Tilik Selengkapnya Hal-hal yang Boleh dan Tidak untuk Dilakukan, Bagaimana dengan Olahraga?

Rifka Amalia - Rabu, 15 April 2020 | 11:00
Jembatan Summarecon, Bekasi
Intisari

Jembatan Summarecon, Bekasi

Namun, nantinya ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan Kota Bekasi antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.

Ada sejumlah petugas Pemkot Bekasi, Polres, dan TNI yang berjaga di 32 titik check point tersebut.

Baca Juga: Kebacut Ikut Mandikan Jenazah Positif Corona dan Gelar Tahlilan, 25 Warga di Bogor Potensi Jadi ODP, Awalnya Kira Almarhum Meninggal Sakit Jantung

Di sana, pergerakan masyarakat selama PSBB akan dipantau, khususnya transportasi umum dan pribadi yang melintas.

Sebab, ada pembatasan penumpang transportasi umum dan pribadi selama PSBB.

Adapun jumlah penumpang kendaraan harus 50 persen dari kapasitas angkutan.

Selain itu untuk transportasi barang diperbolehkan dengan catatan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Sambil Bawa Parang, Warga Pasuruan Berbondong-bondong Lakukan Aksi Protes Menolak Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona

Kemudian, apa saja yang dilarang selama PSBB di Bekasi?

1. Berkerumun di tempat umum

Dalam Pasal 13, masyarakat dilarang berkerumun di atas lima orang di tempat umum. Sebab tempat maupun fasilitas umum ditutup sementara saat PSBB berlangsung.

Persimpangan Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

Persimpangan Jalan Ahmad Yani, Bekasi.

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x