Namun, nantinya ada 32 titik check point arus lalu lintas di perbatasan Kota Bekasi antara DKI Jakarta, Bogor, dan Depok.
Ada sejumlah petugas Pemkot Bekasi, Polres, dan TNI yang berjaga di 32 titik check point tersebut.
Di sana, pergerakan masyarakat selama PSBB akan dipantau, khususnya transportasi umum dan pribadi yang melintas.
Sebab, ada pembatasan penumpang transportasi umum dan pribadi selama PSBB.
Adapun jumlah penumpang kendaraan harus 50 persen dari kapasitas angkutan.
Selain itu untuk transportasi barang diperbolehkan dengan catatan memerhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Kemudian, apa saja yang dilarang selama PSBB di Bekasi?
1. Berkerumun di tempat umum
Dalam Pasal 13, masyarakat dilarang berkerumun di atas lima orang di tempat umum. Sebab tempat maupun fasilitas umum ditutup sementara saat PSBB berlangsung.