Warga masih dibolehkan keluar selama masa PSBB di Kota Bekasi tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja.
Pasal 14 dalam Perwal tersebut mengatur tempat atau fasilitas umum apa saja yang boleh buka untuk memasok kebutuhan warga.
Tempat yang dimaksud adalah pasar rakyat, toko swalayan (minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan, toko yang berdiri sendiri maupun di pusat perbelanjaan), warung kelontong, laundry, tempat yang jual energi, gas, minyak, tempat yang jual logistik kesehari-harian atau bahan pokok, bank, ATM, dan perusahaan komunikasi dan teknologi informasi
Meski demikian, masyarakat yang hendak keluar rumah diimbau untuk menggunakan masker dan menjaga jarak aman sesuai rekomendasi WHO (minimal 1 meter).
2. Boleh olahraga di luar rumah asal sendiri
Kemudian pada Pasal 15, kegiatan berolahraga diperbolehkan secara mandiri di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
Kegiatan olahraga ini diperbolehkan dilakukan di luar rumah yang tidak jauh dari lingkungan tempat tinggal.
3. Boleh keluar masuk Kota Bekasi
Selama PSBB ini, tidak ada penutupan akses keluar dan masuk ke Kota Bekasi.
Sekertaris Dinas Perhubungan, Enung Nurholis pun menegaskan masyarakat diperbolehkan keluar masuk Kota Bekasi.