Beruntung, melalui kerja sama banyak pihak, jenazah warga Jakarta tersebut akhirnya berhasil dimakamkan di TPU Gadingrejo.
"Namun, setelah diberi penjelasan dan saya yakinkan, mereka akhirnya mengerti dan menerima pemakaman jenazah tersebut,” lanjutnya.
Teno meminta warganya agar tak mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan.
Karena mereka yang meninggal juga tidak menginginkannya. Teno lantas meminta warga untuk membayangkan jika mereka berada di posisi keluarga yang jenazahnya ditolak.
"Agama kita mengajarkan kita harus memuliakan jenazah. Kita harus memakamkan jenazah dengan baik. Mari kita tempatkan, kalau posisi jenazah itu adalah seperti kita atau keluarga kita,” ujarnya.
Kronologi penolakan
Penolakan di Pasuruan terjadi saat MI (62), warga asal Jakarta, ke Kota Pasuruan pada 23 Maret 2020.
Lantaran merasakan gejala flu dan batuk, MI memeriksakan diri pada 2 April 2020.
Pada 10 April 2020, ia dinayatakan positif covid-19.