Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bak Pepatah Mulutmu adalah Harimaumu, Sering Ngomong Kasar, Wanita Ini Dibunuh Suaminya

Dwi Nur Mashitoh - Senin, 06 April 2020 | 15:35
Rilis pengungkapan pembunuhan oleh Polres Malang.
tribun jatim/aminatus sofya

Rilis pengungkapan pembunuhan oleh Polres Malang.

Sosok.ID - Bak pepatah mulutmu adalah harimaumu.

Segala yang keluar dari mulut kita akan kembali kepada kita.

Ucapan yang baik akan kembali kepada kita dalam bentuk kebaikan.

Begitu pula sebaliknya, ucapan yang tidak baik bisa jadi akan mendatangkan hal yang tidak baik pula.

Baca Juga: Godain sang Adik Sampai Disemprot dengan Kata Kasar, Ayu Ting Ting Didamprat sang Ayah Hingga Banting Barang:Udah Diem, Mau Mati Apa Ayah?

Kasus satu ini contohnya.

Seorang wanita dibunuh oleh suaminya sendiri karena ia sering berbicara kasar.

Mayat Suliani (44) ditemukan di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Malang, Jawa Timur pada Jumat (3/4/2020).

Nyawa Suliani dihabisi oleh suaminya sendiri, Agus Widodo (46).

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol! 3 Bocah Asal Makassar Rela Bongkar Celengannya dan Serahkan Semua Hasil Tabungannya Selama Berbulan-bulan untuk Belikan APD Bagi Petugas Medis

Melansir dari Surya Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan korban dibunuh pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.

Saat itu, kata Hendri, pasangan suami istri itu berniat untuk pergi ke dukun di Kecamatan Wajak, Malang.

"Mereka pergi ke orang pintar dengan niatan mau jual tanah," tutur Hendri, Sabtu (4/4/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.

Namun, lanjut Hendri, ketika melintas di kebun tebu yang terletak di Desa Jambangan, Agus menepikan kendaraannya.

Baca Juga: Yasonna Laoly Jangan Mimpi! Jokowi Tegaskan Tak Bakal Bebaskan Napi Koruptor, Menko Polhukam: Mereka Lebih Bagus Isolasi di Lapas Ketimbang di Rumah

Ia izin ke Suliani untuk kencing.

Tapi kemudian Agus malah memukul Suliani menggunakan kayu sengon.

Pukulan pertama mendarat di lengan bagian kiri.

Karena belum tumbang juga, Agus kemudian memukul bagian telinga yang membuat Suliani jatuh tersungkur.

Baca Juga: Saat Ketidaktegasan Jokowi Dikritik Bekas Pasangannya: Kalau Tidak Ada Larangan Mudik, Ya Mumet Aku, Harusnya Ada Aturan!

"Korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku," jelas Hendri.

Melihat korban yang mash bisa melakukan perlawanan, Agus kemudian melepas jaketnya untuk membekap sang istri.

Tak berhenti di situ, Agus juga mencekik leher Suliani hingga tak bernapas.

Berdasarkan hasil autopsi, Suliani meninggal dunia karena kehabisan napas.

Baca Juga: Sedang Lari Pagi Tak Jauh Dari Rumahnya, Artis Perempuan Ini Dilecehkan Pengendara Motor: Dengan Sengaja Menyentuh dan Kemudian Kabur

Ia juga mengalami pendarahan di rongga dada karena sempat diinjak pelaku saat tersungkur ke tanah.

Adapun, menurut pengakuan Agus kepada polisi, pembunuhan ini didasari adanya rasa kesal.

Sebab selama ini Suliani kerap berkata kasar selama hidupnya.

Untuk itu, sebagai suami, Agus merasa tidak dihargai.

Baca Juga: Maia Estianty Bakal Segera Mantu, Al Ghazali Ngaku Ingin Nikah Muda, Kekasih Alyssa Daguise Bahkan Sudah Mantap Tetapkan Waktu Pernikahannya

“Motifnya ada unsur sakit hati karena selama ini korban banyak berkata yang tidak sopan dan menyakiti hati pelaku,” ujar Hendri, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (4/4/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.

Selain itu, Agus juga kecewa karena Suliani memaksanya untuk menjual sebidang tanah yang hendak ia wariskan ke anaknya.

Anak yang dimaksud Agus adalah buah hati hasil pernikahannya dengan istrinya terdahulu.

“Ini juga jadi penyebab kenapa si pelaku tersinggung.

Baca Juga: Diklaim Hanya Pemerintahan Otokratis Seperti China yang Dapat Atasi Covid-19, Negara Ini Buktikan Sistem Penanganan Tanpa Lockdown Juga Berhasil Besar!

Karena korban ini minta tanah milik pelaku yang notabene akan diberikan kepada anaknyadengan istri sebelumnya diminta paksa oleh korban ini untuk dijual,” beber Hendri.

Sementara itu, Agus sendiri merasa menyesal telah membunuh istrinya.

"Saya menyesal," kata Agus, seperti dikutip dari Surya Malang.

Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sumringahnya Kim Jong Un sampai Rela Gelontorkan Rp 51 Miliar demi Pakaian Dalam Kippumjo, Pasukan Perawan 'Pemuas Kebutuhan' Elite Militer Korea Utara

(*)

Source :Surya Malang Surya

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x