Sosok.ID - Bak pepatah mulutmu adalah harimaumu.
Segala yang keluar dari mulut kita akan kembali kepada kita.
Ucapan yang baik akan kembali kepada kita dalam bentuk kebaikan.
Begitu pula sebaliknya, ucapan yang tidak baik bisa jadi akan mendatangkan hal yang tidak baik pula.
Kasus satu ini contohnya.
Seorang wanita dibunuh oleh suaminya sendiri karena ia sering berbicara kasar.
Mayat Suliani (44) ditemukan di Desa Jambangan, Kecamatan Dampit, Malang, Jawa Timur pada Jumat (3/4/2020).
Nyawa Suliani dihabisi oleh suaminya sendiri, Agus Widodo (46).
Melansir dari Surya Malang, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengatakan korban dibunuh pada Kamis (2/4/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Saat itu, kata Hendri, pasangan suami istri itu berniat untuk pergi ke dukun di Kecamatan Wajak, Malang.
"Mereka pergi ke orang pintar dengan niatan mau jual tanah," tutur Hendri, Sabtu (4/4/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya Malang.
Namun, lanjut Hendri, ketika melintas di kebun tebu yang terletak di Desa Jambangan, Agus menepikan kendaraannya.
Ia izin ke Suliani untuk kencing.
Tapi kemudian Agus malah memukul Suliani menggunakan kayu sengon.
Pukulan pertama mendarat di lengan bagian kiri.
Karena belum tumbang juga, Agus kemudian memukul bagian telinga yang membuat Suliani jatuh tersungkur.
"Korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku," jelas Hendri.
Melihat korban yang mash bisa melakukan perlawanan, Agus kemudian melepas jaketnya untuk membekap sang istri.
Tak berhenti di situ, Agus juga mencekik leher Suliani hingga tak bernapas.
Berdasarkan hasil autopsi, Suliani meninggal dunia karena kehabisan napas.
Ia juga mengalami pendarahan di rongga dada karena sempat diinjak pelaku saat tersungkur ke tanah.
Adapun, menurut pengakuan Agus kepada polisi, pembunuhan ini didasari adanya rasa kesal.
Sebab selama ini Suliani kerap berkata kasar selama hidupnya.
Untuk itu, sebagai suami, Agus merasa tidak dihargai.
“Motifnya ada unsur sakit hati karena selama ini korban banyak berkata yang tidak sopan dan menyakiti hati pelaku,” ujar Hendri, saat rilis di Mapolres Malang, Sabtu (4/4/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Surya.
Selain itu, Agus juga kecewa karena Suliani memaksanya untuk menjual sebidang tanah yang hendak ia wariskan ke anaknya.
Anak yang dimaksud Agus adalah buah hati hasil pernikahannya dengan istrinya terdahulu.
“Ini juga jadi penyebab kenapa si pelaku tersinggung.
Karena korban ini minta tanah milik pelaku yang notabene akan diberikan kepada anaknyadengan istri sebelumnya diminta paksa oleh korban ini untuk dijual,” beber Hendri.
Sementara itu, Agus sendiri merasa menyesal telah membunuh istrinya.
"Saya menyesal," kata Agus, seperti dikutip dari Surya Malang.
Akibat perbuatannya, Agus dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(*)