Sosok.ID - Belakangan nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menjadi pembicaraan publik.
Hal itu disebabkan oleh usulannya terkait pembebasan narapidana di tengah wabah virus corona yang kian meningkat jumlahnya di Indonesia.
Seperti yang telah diwartakan Sosok.ID sebelumnya, Yasonna memberikan wacana pembebasan untuk para narapidana kasus korupsi.
Hal itu bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Untuk mewujudkan wacana tersebut, Yasonna berencana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020), seperti dikutip Sosok.ID dari Kompas.com.
Wacana tersebut kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitulu pun memberikan opsi lain kepada pemerintah.
Melansir dari Kompas.com, Erasmus mengatakan pemerintah seharusnya menggunakan pendekatan wilayah bila ingin mencegah penyebaran Covid-19 di lapas.