Pertama, napi korupsi telah menempati sel-sel khusus yang tidak berhimpitan, sehingga justru napi koruptor telah menerapkan physical distancing di lapas.
"Kalau (narapidana) tindak pidana korupsi itu sebenernya tidak uyug-uyugan (berdempetan) juga sih, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing," kata Mahfud, Sabtu (4/4).
Menurut Mahfud, jika napi-napi tersebut dibebaskan dan kembali ke rumah, malah tidak menjamin mereka bakal menerapkan anjuran untuk jaga jarak.
Mahfud berujar, alih-alih dibebaskan, akan lebih baik jika narapidana kasus korupsi diisolasi di lembaga permasyarakatan (lapas).
"Malah diisolasi di sana (lapas) lebih bagus ketimbang di rumah," tutur Mahfud.
Alasan lain pemerintah tidak dapat memberikan remisi pada koruptor sebab pemberian remisi pada napi korupsi serta kejahatan luar biasa lainnya, memang diatur berbeda dari narapidana tindak pidana umum.
Aturan tersebut terkandung dalam dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan pemerintah kata Mahfud, tidak berencana merevisi PP tersebut.
Baca Juga: Komentarnya Soal RKUHP Dikatai Bodoh Oleh Yasonna, Dian Sastro Berikan Tanggapan Menohok
"Pada tahun 2015, presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012, jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor," jelas Mahfud.
Hal ini menegaskan bahwa apa yang dikemukakan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, tidak sejalan dengan pemikiran pemerintah pusat.
Wacana revisi PP dibatalkan