Sosok.ID - Indonesia dan banyak negara di dunia kini sedang gencar melawan wabah virus corona.
Virus yang kini berstatus pandemi tersebut telah menjadi momok yang belum bisa dituntaskan.
Hal itupun membuat banyak negara termasuk Indonesia merancang berbagai skenario untuk mencegah dan menangani persebaran virus tersebut.
Tujuannya adalah agar tak ada lebih banyak lagi yang terinfeksi hingga menelan korban jiwa.
Belum lama ini ada usulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly sebagai salah satu cara mencegah persebaran virus corona di dalam rumah tahanan ataupun lembaga permasyarakatan.
Hal tersebut sebagai upaya merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.
Usulan itu mengenai beberapa narapidana (napi) dengan syarat tertentu akan dibebaskan demi mencegah persebaran covid-19 di area Lapas atau Rutan.
Protes pun membanjiri atas usulan yang diungkap oleh salah satu menteri dari Kabinet Indonesia Maju tersebut.
Salah satunya dari Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyayangkan usulan dari menteri Joko Widodo tersebut.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan adanya kemungkinan sejumlah napi korupsi bisa bebas dari penjara.