Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Jumat, 03 April 2020 | 12:40
Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya
Instagram/ricaandriani

Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya

Sosok.ID - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai bahwa mantan Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana, melanggar aturan soal gaya hidup mewah bagi anggota kepolisian.

Kompol Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat pada 21 Maret 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Foto-foto pesta pernikahannya viral di media sosial.

"Saya prihatin jika benar pernikahan tersebut digelar di hotel mewah dan acaranya mewah,"

Baca Juga: Setia Nongol di IG Syahrini Selama di Belanda, Sosok Pria Bule Ini Disebut Ayah Angkat Istri Reino Barack, Bahkan Sempat Kirimkan Ucapan Ultah untuk Incess

"Ini melanggar aturan Kapolri kepada seluruh anggota dan keluarga Polri untuk tidak bergaya hidup mewah,” kata Poengky dikutip dari Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana.

Ini sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Baca Juga: Ahli Spiritual Ini Beberkan Jika Para Makhluk Astral Sudah Mengadakan Rapat Terkait Wabah Virus Corona di Indonesia

Selain itu, Poengky juga mengaku prihatin ada anggota polisi yang melanggar maklumat Kapolri serta imbauan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini,"

Baca Juga: Merasa Sudah Diberi Kesempatan untuk Hidup Lama, Nenek Pasien Positif Corona Ini Ikhlaskan Ventilatornya untuk Kaum Muda, Ia Meninggal Dunia Setelahnya

"Dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri,"

"Melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar dia.

Diberitakan, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Akui Kedua Anaknya Jadi Korban Perceraiannya dengan Krisdayanti, Anang Hermansyah Ungkap Trauma yang Mendera Sempat Buat Azriel Stress: Aurel Malah Cuek!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya,"

"yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19,"

"agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.

Baca Juga: Pernah Kesengsem Hingga Jalin Kisah Cinta dengan Istri Raffi Ahmad, Inilah Sosok Mantan Terindah Nagita Slavina yang Resmi Pinang Juragan Roti

Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Saat ini,

Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.

Hingga saat ini Kompas.com berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri soal Gaya Hidup Mewah"

Source :Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x