Yusri menjelaskan, Maklumat Kapolri mengatur pembumbaran kegiatan yang mengundang kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona SARS-CoV-2 yang menyebabkan Covid-19.
Dalam maklumat yang diterbitkan tanggal 19 Maret 2020 itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga. Saat ini,
Fahrul masih diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terkait alasan penyelenggaraan pesta pernikahan di tengah mewabahnya virus corona.
Hingga saat ini Kompas.com berusaha menghubungi Kompol Fahrul, namun belum mendapat tanggapan. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri soal Gaya Hidup Mewah"