Follow Us

Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya

Febri - Jumat, 03 April 2020 | 12:40
Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya
Instagram/ricaandriani

Tak Cuma Jabatannya yang Dicopot Paska Gelar Pernikahan, Mantan Kapolsek Kembangan Dinilai Juga Langgar Aturan Kapolri Gegara Gaya Hidupnya

Hal yang dilanggar adalah imbauan agar tidak berkerumun atau mengadakan kegiatan yang dapat melibatkan banyak orang.

Maka dari itu, ia meminta agar Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya yang sedang menangani kasus ini turut mendalami dugaan pelanggaran terkait gaya hidup mewah tersebut.

"Sungguh memprihatinkan ketidaksensitifan yang bersangkutan terhadap dua hal ini,"

Baca Juga: Merasa Sudah Diberi Kesempatan untuk Hidup Lama, Nenek Pasien Positif Corona Ini Ikhlaskan Ventilatornya untuk Kaum Muda, Ia Meninggal Dunia Setelahnya

"Dan saya harapkan Propam tidak hanya memeriksa terkait pelanggaran Maklumat Kapolri,"

"Melainkan juga memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran terkait gaya hidup mewah," ujar dia.

Diberitakan, Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Kompol Fahrul Sudiana dimutasi dari jabatannya karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah dicopot Fahrul dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Akui Kedua Anaknya Jadi Korban Perceraiannya dengan Krisdayanti, Anang Hermansyah Ungkap Trauma yang Mendera Sempat Buat Azriel Stress: Aurel Malah Cuek!

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya,"

"yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19,"

"agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest