PP ini akan menjadi aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Namun opsi tersebut ditolak Jokowi, dan diganti dengan menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dengan terbitnya PP PSBB ini, Presiden Jokowi meminta kepala daerah untuk satu visi di bawah payung hukum yang berlaku untuk memerangi virus corona.
"Jangan membuat acara sendiri-sendiri sehingga kita dalam pemerintahan juga berada dalam satu garis visi yang sama," katanya. (*)