Namun, ini adalah kali pertama Presiden mengungkapkannya secara gamblang terkait alasan tersebut.
Pada jumpa pers di Istana Bogor (16/3), Jokowi menegaskan bahwa lockdown adalah kebijakan pusat, bukan daerah.
"Kebijakan lockdown baik di tingkat nasional dan tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tak boleh diambil oleh pemda, dan tak ada kita berpikiran untuk kebijakan lockdown," kata Jokowi tanpa merinci lebih jauh alasan melarang lockdown.
Saat konferensi video pada Selasa (24/3), ia kembali menyinggung lockdown.
Tetapi sekali lagi, Jokowi tak menyebutkan alasannya.
"Perlu saya sampaikan bahwa setiap negara memiliki karakter yang berbeda-beda, memiliki budaya yang berbeda, memiliki kedisiplinan yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kita tidak memilih jalan itu (lockdown)," kata Jokowi saat itu.
Adapun belakangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan surat permohonan untuk karantina wilayah ibu kota kepada pemerintah pusat.
Hal ini dilakukan Anies dalam upaya menekan laju pandemi Covid-19 di Indonesia.
Banyaknya pemerintah daerah yang tetap melakukan lockdown membuat pemerintah pusat sempat mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.