Follow Us

Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

Rifka Amalia - Selasa, 17 Maret 2020 | 10:15
Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Ibadah Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Ibadah Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

Sosok.ID - Pandemi virus corona atau Covid-19 yang tengah merebak di berbagai belahan dunia, memaksa pemerintah untuk melakukan segala upaya.

Bukan sekedar membatasi perjalanan dan menutup kota, pemerintah bahkan mengeluarkan aturan dalam beribadah.

Seperti diketahui, Arab Saudi telah mendeklarasikan aturan yang menyebutkan, tidak menerima jemaah umrah sementara waktu.

Tentu saja hal ini berkaitan erat dengan potensi penyebaran wabah Covid-19.

Baca Juga: Perdana dalam 14 Abad, Demi Lindungi Kiblat Ibadah Umat Muslim, Arab Saudi Tutup Pintu Umrah dari Segala Negara

Segala aktivitas yang melibatkan kerumunan, memang disarankan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk dihentikan sementara waktu.

Tak terkecuali, dalam hal ibadah.

Bercermin dari kasus Korea Selatan, virus corona di Negeri Gingseng itu justru merebak di rumah ibadah.

Negeri yang dikenal dengan musik K-Pop tersebut secara mengejutkan melaporkan ribuan kasus dalam waktu sehari.

Usut punya usut, kasus tersebut diidentifikasi muncul dari sekte aliran sesat Gereja Shincheonji, Korea Selatan yang dipimpin oleh seorang bernama Lee Man-hee.

Baca Juga: Kumandangkan Azan Sambil Terisak, Video Suara Muazin yang Bergetar Saat Serukan Lafaz Anjuran untuk Salat di Rumah karena Virus Corona Menjadi Viral

Beberapa kota di Indonesia juga telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) corona sebagai sikap antisipasi melawan virus Wuhan itu.

Source : Kompas.com

Editor : Seto Ajinugroho

Baca Lainnya

Latest