Follow Us

Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

Rifka Amalia - Selasa, 17 Maret 2020 | 10:15
Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Ibadah Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Ibadah Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

Bukan hanya itu, Kuwait, Negara Timur Tengah yang berbatasan dengan Arab Saudi dan Irak juga telah mengganti seruan azan menjadi "salatlah di dalam rumah-rumah kalian".

Adapun Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu (15/3/2020) juga meminta masyarakat untuk mengurangi aktivitas di luar rumah.

"Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah," ujar Jokowi, seperti dikutip Sosok.ID, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/3).

Baca Juga: Video: Tangis Pilu Seorang Muazin Modifikasi Azan Sebab Virus Corona, Suaranya Parau Anjurkan Umat Muslim Beribadah di Rumah Masing-masing

Menurut Jokowi, langkah tersebut dapat membantu laju penyebaran virus corona.

"Agar penyebarannya bisa kita hambat dan stop," ujarnya.

Orang nomor wahid di Indonesia itu juga menghimbau agar masyarakat bergotong royong dalam memerangi pandemi Covid-19.

"Inilah saatnya bekerja bersama-sama, saling tolong-menolong dan bersatu padu. Gotong royong, kita ingin ini jadi gerakan masyarakat agar masalah Covid-19 bisa ditangani maksimal," ujar Jokowi.

Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Gegara Virus Corona, Artis Ini Justru Sarankan Hal Tak Terduga Untuk Hentikan Gosip Miring

Sementara pada Senin (16/3), Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait ibadah shalat Jumat di tengah wabah virus corona.

Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin mengatakan, setiap muslim yang berada di daerah berpotensi terjangkit Covid-19, diizinkan meninggalkan ibadah shalat Jumat.

"Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan shalat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman," kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis.

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest