Follow Us

Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19, Begini Langkah-langkahnya!

Tata Lugas Nastiti - Minggu, 15 Maret 2020 | 19:00
Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19
kolase gambar Kompas.com/Fitria Chusna Farisa dan Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Jasad Pasien Positif Virus Corona Tak Bisa Sembarangan Disentuh Tanpa Desinfeksi, Kemenag Keluarkan Tata Cara Penanganan Jenazah Covid-19

Sosok.ID - Hingga hari ini, Minggu (15/3/2020) jumlah pasien yang positif terjangkit Virus Corona di Indonesia bertambah jadi 117 kasus.

Sebelumnya, pada hari Sabtu (14/3/2020) diumumkan kasus positif virus Corona di Indonesia menginjak angka 96 kasus.

Kenaikan angka kasus positif Virus Corona sebanyak 21 dalam sehari membuat pemerintah mau tidak mau meningkatkan kewaspadaan.

Mengutip Kompas.com, usai mendeklarasikan kasus virus Corona di Indonesia sebagai kondisi darurat nasional, pemerintah mengatakan belum akan melakukan lockdown atau isolasi massal.

Baca Juga: Hanya Tersisa Satu Ekor di Dunia, Hewan Paling Langka di Bumi Ini Sampai Harus Dijaga Ketat Selama 24 Jam oleh Pasukan Militer Khusus Bersenjata

Hal ini disampaikan sendiri oleh Juru Bicara Penanganan Corona, Achmad Yurianto pada Sabtu (14/3/2020) kemarin di Gedung BNPB, Jakarta Timur.

"Bukan darurat nasional. Ini sudah bencana nasional. Darurat nasional gimana? Kalau dipegang BNPB kan sudah bencana nasional ini.

Namun Lockdown bukan pilihan. Untuk saat ini bukan pilihan," kata Achmad Yurianto seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (15/3/2020).

Sebelumnya diberitakan, Badan Kesehatan Dunia atau WHO telah menyurati Presiden Jokowi terkait penanganan Virus Corona yang menyebabkan wabah penyakit Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: 7 Tahun Biayai Hidup Pacar Tapi Ujung-ujungnya Malah Ditinggal Nikah, Wanita Ini Nekat Cincang dan Masak Kekasihnya Jadi Nasi Kebuli Kemudian Dibagi-bagikan ke Orang Lain

Dalam surat itu, WHO meminta Presiden Jokowi melakukan sejumlah langkah, termasuk mendeklarasikan darurat nasional virus corona.

Meluasnya area terjangkit wabah virus Corona di Indonesia akhirnya memekasa pemerintah memberlakukan sejumlah peraturan guna menimalisir luasnya penyebaran wabah.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest