Follow Us

Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

Rifka Amalia - Selasa, 17 Maret 2020 | 10:15
Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Ibadah Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG

Susul Kuwait, Fatwa MUI Izinkan Muslim di Indonesia Tinggalkan Ibadah Shalat Jumat: Haram Melakukan Aktifitas Ibadah yang Berpeluang Menularkan...

"Serta meninggalkan jemaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.

Baca Juga: Kabur dari Ruang Isolasi dan Resahkan Masyarakat, Pasien Positif Covid-19 di RSUP Persahabatan Merasa Tak Miliki Gejala Virus Corona

Meskipun begitu, bagi muslim yang tinggal di daerah yang masih aman, MUI menghimbau untuk tetap melaksanakan ibadah di masjid seperti biasanya.

Namun, jemaah tetap wajib mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, serta rajin cuci tangan.

"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjutnya.

Sementara bagi muslim yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, MUI melarangnya untuk beribadah di masjid, dan menganjurkan agar mereka berjamaah di rumah masing-masing.

Baca Juga: Telah Banyak Dibudidaya di Bandung, Tanaman Ini Dipercaya Bisa Lawan Virus Corona dalam Tubuh, Gubernur Jawa Barat Sebut 100 Orang di China Sembuh dengan Ekstrak Tumbuhan Ini

"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," katanya.

Jika wabah sudah tak terkendali, MUI juga mengharamkan umat Islam shalat Jumat di masjid.

Muslim yang berhalangan, kata MUI, dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumahnya masing-masing.

"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tandasnya.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest