"Serta meninggalkan jemaah shalat lima waktu atau rawatib, tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya," sambung dia.
Meskipun begitu, bagi muslim yang tinggal di daerah yang masih aman, MUI menghimbau untuk tetap melaksanakan ibadah di masjid seperti biasanya.
Namun, jemaah tetap wajib mengurangi kontak fisik, membawa sajadah sendiri, serta rajin cuci tangan.
"Wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung bersalaman, berpelukan, cium tangan, membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun," lanjutnya.
Sementara bagi muslim yang dinyatakan positif terjangkit virus corona, MUI melarangnya untuk beribadah di masjid, dan menganjurkan agar mereka berjamaah di rumah masing-masing.
"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar," katanya.
Jika wabah sudah tak terkendali, MUI juga mengharamkan umat Islam shalat Jumat di masjid.
Muslim yang berhalangan, kata MUI, dapat mengganti shalat Jumat dengan shalat zuhur di rumahnya masing-masing.
"Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib, shalat tarawih dan ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim," tandasnya.
(*)