Sosok.ID - Mahasiswa salah satu sekolah tinggi kesehatan berinisial MR di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), melaporkan dosennya yang berinisial ZT ke aparat kepolisian.
ZT dilaporkan setelah dianggap melakukan tindakan sewenang-wenang, yakni menggunting celana MR hingga sepaha di depan kelas.
Kasus itu terjadi pada 3 Maret 2020 lalu dan baru dilaporkan pada 10 Maret 2020.
Polres Kupang Kota juga telah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi terkait laporan tersebut.
Kasusnya dilaporkan pada 10 Maret 2020, dan kita sudah tindak lanjuti," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha, Kamis (12/3/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
MR diketahui sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Kabupaten Sumba Timur.
Ia berkuliah di sekolah tinggi kesehatan sebab sedang melakukan tugas belajar.
Tak mau mendengar alasan
Saat kejadian, MR diketahui tak menggunakan seragam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebab hujan deras, seragam MR menjadi basah kuyup, sehingga ia menggunakan celana hitam panjang di ruangan kelas.