"Tetapi karena tidak ada tindak lanjut dari pihak kampus, sehingga pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujar Hasri.
MR didampingi suami dan keluarga membuat laporan dan langsung diperiksa di ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Dosen tenaga kerja kontrak
Menanggapi kasus tersebut, pihak Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kementrian Kesehatan Kupang memberhentikan sementara dosen tersebut.
Direktur Poltekes Kemenkes Kupang, Kristina Harming Ragu, mengatakan, pihaknya menonaktifkan dosen tersebut sebelum kasus itu dilaporkan ke polisi.
"Tindakan yang kita sudah ambil yakni dia (ZT) tidak boleh mengajar dan diberhentikan untuk mengajar," ungkap Kristina, Sabtu (14/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Kristina menuturkan, ZT merupakan tenaga kerja kontrak alias bukan dosen tetap di kampusnya.
Ia juga menyayangkan tindakan ZT terhadap MR yang dilakukan di depan kelas.
"Seemosinya kita, tentu tidak seenaknya kita perlakukan mahasiswa seperti itu," ujarnya.
"Yang kami kecewa itu, akhirnya masalah ini merugikan institusi kami. Apalagi dosen ini bukan dosen tetap. Dia dosen kontrak, tapi nama institusi yang besar ini bisa dirusak oleh satu orang," sambungnya.