Kristina pun menyayangkan kasus itu ditangani pihak kepolisian disaat pihak kampus, kata dia, telah memberikan sanksi internal.
"Sayangnya mahasiswi itu melaporkan kasus itu ke polisi. Kalau sudah laporan polisi begini, tentu kami tidak bisa lakukan apa. Tunggu prosesnya," ujarnya.
Atas kejadian itu, pihak kampus akan menyosialisasikan kode etik civitas akademika Poltekes Kementerian Kesehatan Kupang, baik untuk mahasiswa maupun dosen.
"Kode etik itu tertuang dengan jelas soal kewajiban mereka, bagaimana mahasiswa terhadap dosen maupun sebaliknya. Jadi ke depannya melalui wadir 3, akan disosialisaikan hak dan kewajibannya mahasiswa dan dosen. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," ujarnya.
(*)