Namun ia masih bersabar dan berusaha mengumpulkan bukti-bukti kuat perselingkuhan istrinya dengan Letkol TNI.
Tiga tahun bersabar dan berusaha mempertahankan rumah tangga, AW akhirnya melaporkan kejadian ini pada Polisi Militer yang kemudian diteruskan ke Oditur Militer.
Menurut AW, pengaduannya ini setidaknya bisa membuat Letkol AH kehilangan jabatannya di dunia militer dan itu cukup membuatnya puas.
"Di TNI tidak boleh menikah siri, apalagi istri orang. Kalau di Angkatan Udara.
Setahu saya, kalau personelnya kedapatan selingkuh langsung dipecat dari kesatuan," kata AW seperti yang dikutip Sosok.ID dari Kompas.com, Minggu (23/2/2020).
Kekecewaan AW semakin menjadi-jadi ketika pebinor dalam rumah tangganya itu masih menjabat sebagai Dandenzibang 3/I Medan.
Harusnya, kata dia, terdakwa diberhentikan, apalagi sudah ada surat dari pimpinan Kodam I/BB agar terdakwa dibebastugaskan.
"Saya punya bukti-bukti, salah satunya surat keterangan terdakwa dengan istri saya yang menikah siri.
Sudah saya berikan ke penyidik," ucap AW.