Dilansir Sosok.ID dari Kompas.com dan Tribunnews, Minggu (23/2/2020), kejadian ini berawal ketika oknum Letkol TNI AD, AH menjadi penanggung jawab sebuah proyek di daerah Batam.
Terdakwa yakni Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) AH ditugaskan sebagai mengawasi dan bertanggung jawab penuh selama proyek berjalan
Proyek tersebut diketahui adalah proyek kerja sama TNI AD Kodam I/Bukit Barisan dengan suami pacar gelap sang aparat, AW.
Selama menangani proyek tersebut, Letkol AH kerap kali berinteraksi dengan istri AW, LC.
Awal pertemuan sebagai rekan bisnis pun mulai berubah menjadi benih-benih cinta di antara Letkol AH dan LC.
"Nah, di situlah terjadinya affair antara istri pelapor dengan terdakwa.
Kejadiannya di Batam, sudah lama, sih. Cuma dilaporkan pada 2 Oktober 2019 di Batam," jelas Oditur Militer Kolonel Laut, Budi Winarno kepada Kompas.com.
Padahal diketahui, baik Letkol AH maupun LC telah memiliki keluarga masing-masing.
Namun seolah tak ada yang bisa mengalahkan cinta, keduanya terbukti melakukan perselingkuhan hingga berujung nikah siri.
Melansir Tribunnews, suami sah LC, AW telah curiga dengan gerak-gerik sang istri sejak tiga tahun lalu.