Sosok.ID - Seorang oknum Letkol TNI AD di Medan baru saja menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi I.
Sidang militer yang digelar pada Kamis (20/2/2020) lalu memvonis sang oknum Letkol TNI AD atas perselingkuhan yang telah ia lakukan.
Terbukti menikah siri dengan istri rekan kerjanya, oknum Letkol TNI AD ini divonis 8 bulan penjara dengan biaya perkara Rp 25 ribu saja.
Ya, akhir -akhir ini perselingkuhan memang kerap kali terjadi.
Ketidakharmonisan dalam keluarga seringkali menjadi pemicu terjadinya perselingkuhan dalam sebuah rumah tangga.
Pasangan suami istri yang sudah lagi tak saling mencintai dan menghargai perasaan masing-masing akan mudah jatuh dalam perselingkuhan.
Keberadaan orang ketiga seringkali menjadi pemicunya.
Kalau sudah seperti ini, perceraian terkadang menjadi jalan terbaik sebagai sebuah penyelesaian.
Seperti yang terjadi antara seorang oknum Letkol TNI AD dengan istri rekan kerjanya sendiri.
Demi mengejar cinta, kedua pasangan ini sama sekali tidak keberatan melakukan perselingkuhan dan mengkhianati rumah tangga mereka masing-masing.