"Secara hukum, kita butuh payung hukum yang jelas mengenai deradikalisasi karena saat ini sifatnya belum diwajibkan kepada eks simpatisan," ujar Diaz.
"Kedua, secara sosial harus memastikan bahwa masyarakat umum siap menerima kembali Eks WNI simpatisan ISIS yang telah lulus program deradikalisasi," lanjut dia.
Pemerintah sebelumnya sudah memutuskan untuk tidak memulangkan WNI eks ISIS atau teroris pelintas batas yang saat ini berada di sejumlah negara di timur tengah.
Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Selasa (11/2/2020) kemarin.
Keputusan tersebut diambil untuk menjamin rasa aman dan nyaman bagi warga negara di Indonesia.
Namun, pemerintah tetap membuka opsi memulangkan anak-anak dari WNI teroris pelintas batas (FTF) dan terduga eks ISIS ke Indonesia.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan untuk memulangkan anak-anak yang mengikuti kepala keluarganya menjadi bagian dari terduga teroris lintas batas.
"Untuk anak-anak terutama, khususnya anak yatim piatu dan di bawah 10 tahun. Itu masih kita pertimbangkan, kita kaji lebih dalam (untuk dipulangkan)," ujar Ma'ruf di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2020).
Wapres Ma'ruf Amin menekankan, satu-satunya pertimbangan yang mengarah pada keputusan untuk memulangkan mereka adalah kemanusiaan.
Namun apabila mereka dipulangkan, pemerintah pun harus siap memasukan anak-anak itu ke dalam program deradikalisasi.