Namun saat mengambil getah karet, petugas keamanan perkebunan mengetahuinya.
Kakek Samirin pun langsung diproses dan dilaporkan oleh pihak perkebunan hingga akhirnya masuk dalam persidangan.
Saat sidang bergulir, pihak keluarga baik anak, menantu maupun cucu datang untuk memberikan semangat pada pria berusia 68 tahun itu.
Saat Hakim menjatuhkan vonis atas perbuatan Samirin, sang istri pun langsung histeris dan berlinang air mata.
Nenek dengan 12 cucu itu terlihat menyeka air mata dengan kain jilbab yang dikenakannya.
Hakim Pengadilan Simalungun menjatuhkan hukuman pada Kakek Samirin penjara 2 bulan 4 hari.
Vonis yang dijatuhkan itu membuat Samirin bisa kembali menghirup udara bebas.
Sebab Kakek tua itu telah menjalani masa tahanan selama 2 bulan dan 3 hari tepat pada hari sidang vonis tersebut.
Kakek penggembala sapi itu pun mengucap syukur usai menjalani proses hukum atas apa yang telah ia perbuat.