Follow Us

Dipenjara Gegara Ambil Getah Karet, Kakek Penggembala Sapi Ini Bebas Hanya Dengan Uang Koin Sejumlah Rp 17.400, Ini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 16 Januari 2020 | 17:15
Dipenjara Gegara Ambil Getah Karet, Kakek Penggembala Sapi Ini Bebas Hanya Dengan Uang Koin Sejumlah Rp 17.400, Ini Kronologinya!
Kolase Tribun Medan

Dipenjara Gegara Ambil Getah Karet, Kakek Penggembala Sapi Ini Bebas Hanya Dengan Uang Koin Sejumlah Rp 17.400, Ini Kronologinya!

Sosok.ID - Pria lansia bernama Samirin (68) sempat berpisah dengan keluarganya beberapa waktu.

Kakek penggembala sapi itu harus ditahan dan menjalani proses hukum dipengadilan Pengadilan Negeri Simalungun.

Pria yang berusia 68 tahun itu terbukti mengambil getah karet di perkebunan PT Brigstone, di Kecamatan Tapian Nauli.

Ia pun harus berurusan dengan hukum setelah dirinya ketahuan oleh pihak perusahaan tersebut.

Baca Juga: Berbeda dengan Jakarta, Surabaya Kebanjiran Hanya 3 Jam Surut, Begini Rupanya Cara Bu Risma Mengatasinya

Dalam pesidangan, Hakim Rozianti yang memimpin sidang menyebutkan Samirin terbukti melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Mengutip dari Tribun Medan, kakek penggembala sapi itu diketahui mengambil getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai dengan Rp 17 ribu.

Kejadian itu terjadi di perkebunan milik swasta PT Brigestone, pada dua bulan yang lalu.

Hal itu pun tak dipungkiri oleh Samirin, lantaran ia tak memiliki uang pada saat itu.

Baca Juga: Rupanya Andhika Pratama Nikahi Ussy Karena Ada Motif Dendam, Apa Saja Pengakuannya?

Ia pun mengaku bahwa pencurian itu baru pertama kali dilakukannya lantaran tak memiliki uang.

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Source : Tribun-Medan.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest