Follow Us

Dipenjara Gegara Ambil Getah Karet, Kakek Penggembala Sapi Ini Bebas Hanya Dengan Uang Koin Sejumlah Rp 17.400, Ini Kronologinya!

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Kamis, 16 Januari 2020 | 17:15
Dipenjara Gegara Ambil Getah Karet, Kakek Penggembala Sapi Ini Bebas Hanya Dengan Uang Koin Sejumlah Rp 17.400, Ini Kronologinya!
Kolase Tribun Medan

Dipenjara Gegara Ambil Getah Karet, Kakek Penggembala Sapi Ini Bebas Hanya Dengan Uang Koin Sejumlah Rp 17.400, Ini Kronologinya!

Samirin sebelum kembali ke tahanan mengatakan cukup senang dengan hasil putusan ini.

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

Baca Juga: Berada Digendongannya, Seorang Ibu di Pasuruan Tak Sadar Bayinya Telah Raib Beberapa Detik Kemudian, Ternyata Ini yang Terjadi!

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
Tribun Medan

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

Baca Juga: Genjot Angka Kelahiran, Pemerintah Rusia Siapkan Rp 100 Juta Bagi Warga yang Sudi Beranak

Ternyata vonis hukuman penjara itu pun tak cukup menghentikan dukungan dari keluarga Kakek Samirin.

Source : Tribun-Medan.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest