Anak dan menantunya mengumpulkan koin demi koin untuk ganti rugi yang akan dikembalikan pada PT Bridgestone.
Uang koin yang terkumpul tersebut mencapai Rp 17.400 dan akan langsung diserahkan pada pihak yang bersangkutan.
"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujar Agus Supriadi, anak dari Kakek Samirin, Rabu (15/1/2020).
Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.
Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.
"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.
Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.
Bahkan terlihat dalam pengumpulan koin untuk kakek Samirin tersebut salah satu Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga menyumbang koin. (*)