Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Harus Mendekam di Penjara Selama 2 Bulan, Keluarga Kumpulkan Uang Koin untuk Ganti Rugi pada Perusahaan Pemilik Kebun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 16 Januari 2020 | 14:35
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
Tribun Medan/Tommy Simatupang

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Ditangkap, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ternyata Bukan Suami Istri, Tetangga yang Resah Sebut Kerajaan Sering Lakukan Aktivitas Mencurigakan Saat Malam Hari

Anak terdakwa Agus Supriadi mengatakan pengumpulan koin ini atas kerugian yang dialami PT Bridgestone senilai Rp 17.400.

"Ya, ini kami kumpulkan koin untuk mengganti kerugian yang dialami PT Bridgestone,"ujarnya, Rabu (15/1/2020).

Agus mengucapkan syukur vonis 64 hari yang diputuskan hakim Pengadilan Simalungun.

Agus mengharapkan setelah ini bisa kembali berkumpul dengan Samirin di rumah.

Baca Juga: Polemik Kepergian Mantan Istri Belum Kelar, Sule Kabarkan Pernikahan Keduanya di Tahun Ini, Pertunangannya Disebut Bakal Digelar Tinggal Beberapa Hari Saja

"Kami puji syukur karena dengan vonis 64 hari dipotong masa tahanan maka Bapak besok sudah bebas,"katanya.

Seluruh keluarga yang menyaksikan perjalanan sidang menyumbangkan koin.

Koin yang terkumpul ini akan diberikan ke PT Bridgestone sebagai ganti-rugi.

Selain itu, Anggota DPR RI Hinca Panjaitan yang juga mengikuti persidangan turut menyumbangkan koin.

Baca Juga: Hidup Kerdil Bertahun-Tahun Hanya Makan Nasi dan Cabe Demi Selamatkan Nyawa Saudaranya, Wanita Berhati Mulia Ini Meninggal Dunia

Sumiarti mengaku berterima kasih kepada seluruh yang peduli terhadap kasus yang dialami suaminya.

Source :Tribun Jakarta

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x