Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Harus Mendekam di Penjara Selama 2 Bulan, Keluarga Kumpulkan Uang Koin untuk Ganti Rugi pada Perusahaan Pemilik Kebun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 16 Januari 2020 | 14:35
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
Tribun Medan/Tommy Simatupang

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Source :Tribun Jakarta

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x