Sosok.id - Praktek hukum yang tumpul di atas dan semakin meruncing tajam ke bawah nampaknya masih sering terjadi di Indonesia.
Koruptor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah hanya diberi hukuman ringan dan diberi sel tahanan yang mewah.
Sementara masyarakat miskin yang tak sengaja memungut hasil panen di perkebunan milik perusahaan besar harus menjalani hukuman berat.
Kakek bernama Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).
Kakek pengembala sapi itu terbukti mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, pada dua bulan silam.
Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.