Follow Us

Hanya Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Harus Mendekam di Penjara Selama 2 Bulan, Keluarga Kumpulkan Uang Koin untuk Ganti Rugi pada Perusahaan Pemilik Kebun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 16 Januari 2020 | 14:35
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
Tribun Medan/Tommy Simatupang

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

Sosok.id - Praktek hukum yang tumpul di atas dan semakin meruncing tajam ke bawah nampaknya masih sering terjadi di Indonesia.

Koruptor yang merugikan negara hingga miliaran rupiah hanya diberi hukuman ringan dan diberi sel tahanan yang mewah.

Sementara masyarakat miskin yang tak sengaja memungut hasil panen di perkebunan milik perusahaan besar harus menjalani hukuman berat.

Kakek bernama Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Hakim Pengadilan Simalungun pada Rabu (15/1/2020).

Baca Juga: Tinggal Tulang Belulang Dibalut Jas Hujan Ponco, Warga Geger Temukan Kerangka Manusia dalam Posisi Duduk, Polisi: Hanya Menyisakan Rambut

Kakek pengembala sapi itu terbukti mencuri getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Dikutip TribunJakarta.com dari TribunMedan, Samirin diketahui mencuri getah pohon karet seberat 1,9 kilogram atau senilai Rp 17 ribu di perkebunan PT Bridgestone, pada dua bulan silam.

Samirin mengaku memungut getah pohon karet saat menggembala sapi untuk membeli rokok.

Baca Juga: Kalah Rebutan Janda dengan Ayah Sendiri, Pria di Balikpapan Nekat Tikam sang Wanita Pujaan Hingga Tewas di Siang Bolong: Pilih Bapak Atau Aku!

"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," ujarnya sembari tersenyum.

Source : Tribun Jakarta

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest