Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hanya Pungut Getah Karet Seharga Rp 17 Ribu, Kakek Samirin Harus Mendekam di Penjara Selama 2 Bulan, Keluarga Kumpulkan Uang Koin untuk Ganti Rugi pada Perusahaan Pemilik Kebun

Dwi Nur Mashitoh - Kamis, 16 Januari 2020 | 14:35
Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).
Tribun Medan/Tommy Simatupang

Samirin, terdakwa pencuri getah pohon rambung usai menjalano sidang vonis di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020).

"Saya senang bisa lagi ketemu dengan cucu-cucu," katanya.

Baca Juga: Dijodohkan Keluarga dan Keceplosan Bilang Pernah Main Tinder, Via Vallen Gelagapan Buru-Buru Koreksi Ucapannya

Sambil menangis, Sumiati mengaku senang Samirin dapat berkumpul lagi dengan anak dan cucu.

"Terima kasih kakek sudah bebas. Nenek senang bisa berkumpul lagi. Kakek bisa jumpa dengan cucu dan anak," katanya.

Sumiati yang mengaku tidak mengerti hukum baru sadar suaminya segera bebas setelah dijelaskan anaknya.

"Ini sama anak dan cucu ramai-ramai ke mari. Tadi diberitahu anak, bapak sudah bebas. Saya langsung bersyukur," katanya.

Baca Juga: Kepincut Cinta Pimpinan Bandar Narkoba, Wanita 21 Tahun Ini Jadi Bos Lambang Kematian Pembunuh Bayaran Terkejam, Bagian dari Kartel Terbesar Paling Berbahaya di Meksiko

Kuasa hukum terdakwa Seprijon Saragih mengatakan, putusan ini cukup membuat puas.

Seprijon menjadi kuasa hukum Samirin pada 13 Januari lalu.

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.
TribunMedan

Keluarga Samirin dan Hinca Panjaitan mengumpulkan koin di Pengadilan Simalungun, Rabu (15/1/2020). Koin ini akan diserahkan PT Bridgestone.

Keluarga Kumpulkan Koin

Keluarga terdakwa melakukan aksi kumpulkan koin untuk mengganti rugi getah pohon karet yang diambil Samirin.

Source :Tribun Jakarta

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x