Satu di antaranya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.
Dari kronologi perkara tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menyita uang senilai Rp1.813.300.000 dari sejumlah pihak.
"Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang terkait dengan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo," beber Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) malam.
Setelah memastikan telah terjadi serah terima uang terkait dengan pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo, KPK mengamankan tiga orang dari pihak swasta yakni Ibnu Ghopur, Totok Sumedi, dan Iwan (Swasta) di parkiran Pendopo atau Rumah Dinas Bupati Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) pukul 18.18 WIB.
Dari Ibnu Ghopur, KPK mengamankan uang Rp 259 juta.
Setelah itu, KPK mengamankan Bupati Saiful Ilah dan ajudannya, Budiman, di kantor Bupati pada 18.24 WIB.
Dari tangan ajudan bupati, KPK mengamankan tas ransel berisi uang Rp350 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Kemudian KPK menuju rumah Sunarti Setyaningsih, Kadis PU dan BMSDA di kediaman pribadinya pada pukul 18.36 WIB.
Dari Sunarti, KPK mengamankan uang sebesar Rp225 juta.