Kemudian, pada 18.45 WIB, Novianto yang merupakan Kepala Sub Bagian Protokol, datang ke Pendopo setelah dihubungi KPK.
Selanjutnya pada pukul 19.18 WIB, KPK mengamankan Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo di rumah pribadinya.
"Dari JTE, KPK mengamankan uang sebesar Rp229.300.000," terang Alex.
Setelah itu, KPK mengamankan dua staf Ibnu Ghopur di kantornya, yakni Siti Nur Findiyah dan Suparni pada pukul 19.40 WIB dan 23.14 WIB.
Dari tangan Suparni, KPK mengamankan Rp750 juta dalam ransel hitam.
Terakhir, KPK mengamankan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan di rumah pribadinya pada 00.25 WIB. Kemudian 10 orang yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih Jakarta, dan tiba pada sekira pukul 09.00 WIB.
Alex menuturkan, pada tahun 2019 Dinas PU dan Bina Marga, Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek.
Ibnu Ghopur (swasta) merupakan salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.
Sekira bulan Juli 2019, Ibnu melapor ke Bupati Saiful bahwa ada proyek yang ia inginkan namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya.
Hal tersebut membuat Ibnu bisa tidak mendapatkan proyek.