Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bukan Mengelak, KPK Berhasil Ringkus 1,8 M Uang Suap Proyek Daerah Bupati Sidoarjo

Rifka Amalia - Kamis, 09 Januari 2020 | 12:15
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika ditahan KPK, Kamis (9/1/2020) dini hari.
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ketika ditahan KPK, Kamis (9/1/2020) dini hari.

KPK menyita uang Rp1,8 miliar kala mengamankan Saiful dalam operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (7/1/2020).

Diduga sebagai penerima suap ialah Saiful Ilah selaku Bupati Sidoarjo, Sunarti Setyaningsih selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, Judi Tetrahastoto selaku pejabat pembuat komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo, dan Sanadjihitu Sangadji selaku Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan.

Baca Juga: Diyakini sebagai Titik Pertemuan yang Menyebabkan Arus Air Berputar Hebat, Indonesia juga Miliki Segitiga Bermuda yang Bisa 'Telan' Pesawat Hingga Kapal

Kemudian, tersangka lain sebagai pemberi suap ialah pihak swasta/kontraktor bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, para pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya Guntur. Sementara para penerima akan mendekam di Rutan K4 KPK.

"Semua tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama," kata Ali ketika dikonfirmasi, Kamis (9/1/2020).

Kembali ke pokok perkara, pemberian suap itu diduga berkaitan dengan sejumlah proyek di Kabupaten Sidoarjo yakni pembangunan Wisma Atlet senilai Rp13,4 miliar, pembangunan Pasar Porong senilai Rp 17,5 miliar, proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp21,5 miliar, dan proyek peningkatan Afv Karang Pucang, Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, senilai Rp5,5 miliar.

Baca Juga: Jago Akting! Nangis Frustasi Sampai Pingsan di Depan Jasad Suami, Sang Istri Justru Otak Dibalik Pembunuhan Hakim PN Medan!

Atas perbuatannya Saiful, Sunarti, Judi, dan Sanadjihitu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kronologi OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Source : tribunnews

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

x