Pernah diberitakan Sosok.ID sebelumnya, dalam keterangannya, Selasa (16/12/2019), Maimunah ungkap dirinya adalah kuasa hukum yang dipercaya Jamaluddin untuk mengurus perceraiannya dengan sang istri sejak Agustus 2019.
Maimunah mengungkap bahwa sang hakim telah menyampaikan keinginannya untuk bercerai kepada sang istri jauh sebelum ditemukan tewas.
Namun rupanya, keputusannya itu sempat menemui titik alot.
Maimunah mengungkap bahwa istri kliennya sempat menolak dicerai lantaran tak mau harta dibagi dengan anak-anak dari istri pertama.
"Jadi saya semalam diperiksa di Polrestabes Medan sampai jam setengah 1 malam.
Saya bilang bahwa niatan cerai pertama sudah disampaikan ke ibu (istri Jamaluddin) di bulan September.
Jadi di pertemuan kedua pada 22 September 2019 dibilang bapak (Jamaluddin), kalau ibu tidak terima (cerai), karena bapak bilang ibu nggak mau harta tersebut dibagikan sama anak-anak dari istri yang pertama," tuturnya Maimunah seperti yang dikutip Sosok.ID dari Tribun Medan.
Melansir Tribunnews, harta warisan yang ingin dibagikan oleh Jamaluddin untuk anak-anaknya adalah sebesar Rp 48 miliar.
Dengan rincian Rp 30 miliar dalam bentuk aset dan Rp 18 miliar dalam bentuk uang tunai.