Melansir Serambinews, namun setelah menjalani 40 hari penyelidikan, pihak Polrestabes Medan akhirnya berhasil mengungkap misteri kematian Hakim PN Medan ini.
Berawal dari pengakuan kesaksian kuasa hukum Jamaluddin, pihak kepolisian Polrestabes Medan akhirnya mengamankan istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum dan dua tersangka lainnya yang berinial JP dan R.
Zuraida Hanum ikut diamankan oleh pihak kepolisian lantaran terbukti menjadi otak di balik pembunuhan suaminya sendiri, Jamaluddin pada 28 November 2019 lalu.
Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono. "Ada tiga pelaku, yang pertama istri korban, sama dua orang suruhannya. Istri korban inisial ZH, suruhannya JB dan R," ujar Argo di Auditorium PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1/2020).
Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengungkap tiga terduga pembunuh Hakim Jamaluddin, diamankan di lokasi berbeda.
"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, Selasa (7/1/2020).
Berdasarkan reka rekontrusksi kejadian, dengan dibantu dua orang pembunuh bayaran, Zuraida membunuh suaminya sendiri dengan cara membekapnya hingga kehabisan oksigen saat tengah tertidur.
Melansir Serambinews, Rabu (8/1/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, ketiga orang ini kemudian membuang korban yang telah tewas ke sebuah jurang di daerah Berastagi.
Motif Pembunuhan
Berdasarkan pengakuan kuasa hukum sang hakim, Maimunah (bukan nama asli) sebelum ditemukan tewas, Jamaluddin sempat mengungkapkan keinginannya untuk bercerai.