Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cabuli 15 Murid Laki-laki dengan Modus Pendalaman Materi di Rumahnya, Pembina Pramuka Dapat Hukuman Kebiri dan Penjara 12 Tahun

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 24 November 2019 | 16:25
Rahmat Santoso Slamet (30) (tengah), Pembina Pramuka diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim
KOMPAS.com/A. FAIZAL

Rahmat Santoso Slamet (30) (tengah), Pembina Pramuka diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim

Baca Juga: Tak Hanya Hukuman Kebiri, Ada Sanksi Hukum Lainnya untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang

"Belum bisa memutuskan menerima atau menolak Pak Hakim," ujar Rahmat.

Sebelum Rahmat, seorang tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman kebiri.

Sama dengan Rahmat, pemuda bernama Muh Aris (21) itu mendapat hukuman kebiri karena melakukan aksi pecabulan terhadap 9 anak perempuan.

Adapun perilaku menyimpang Aris ini sudah dilakukan sejak 2015 lalu.

Baca Juga: Tak Hanya Hukuman Kebiri, Ada Sanksi Hukum Lainnya untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang

Bahkan salah satu aksi bejatnya sempat terekam oleh kamera CCTV.

Muh Aris divonis pada Agustus 2019 lalu dan menjadikannya sebagai orang pertama yang mendapat hukuman kebiri.

(*)

Source :Kompas.comSosok.id

Editor : Sosok

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x