"Belum bisa memutuskan menerima atau menolak Pak Hakim," ujar Rahmat.
Sebelum Rahmat, seorang tukang las asal Mojokerto, Jawa Timur ini juga mendapat hukuman kebiri.
Sama dengan Rahmat, pemuda bernama Muh Aris (21) itu mendapat hukuman kebiri karena melakukan aksi pecabulan terhadap 9 anak perempuan.
Adapun perilaku menyimpang Aris ini sudah dilakukan sejak 2015 lalu.
Bahkan salah satu aksi bejatnya sempat terekam oleh kamera CCTV.
Muh Aris divonis pada Agustus 2019 lalu dan menjadikannya sebagai orang pertama yang mendapat hukuman kebiri.
(*)