Sosok.ID - Setelah proses pertimbangan yang panjang, Majelis persidangan akhirnya menjatuhkan hukum kebiri kimia kepada Muh Aris (21) pria asal Dusun Mengelo, Mojokerto, Jawa Timur.
Hukuman kebiri kimia ini dijatuhkan kepada Muh Aris atas aksi bejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.
Tak hanya dijatuhi hukum kebiri kimia, Muh Aris juga akan jalani hukum penjara selama 12 tahun dengan Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Melansir Kompas.com dan Tribunnews, hukuman ini dijatuhkan lantaran Pengadilan memutuskan Aris terbukti melanggar pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Muh Aris divonis hukum kebiri lantaran terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak di bawah umur.
Bahkan aksi bejat Muh Aris terhadap sembilan korbannya sempat terekam kamera CCTV di salah satu perumahan warga.
Saat mengakui kesalahannya, Muh Aris mengaku telah melakukan perbuatan itu karena spontan dan tak direncanakan.
Melansir Tribunnews, Muh Aris mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran kerasukan setan.
"Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak.