Follow Us

Sempat Ngaku Kerasukan Setan Saat Perkosa 9 Korbannya, Muh Aris Tak Sudi Dihukum Kebiri Kimia: Mending Hukuman Mati

Tata Lugas Nastiti - Kamis, 29 Agustus 2019 | 06:35
Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.
Kolase tangkap layar Kompas TV dan Freepict.com

Kejaksaan Bakal Jalankan Hukum Kebiri Pertama di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia Ogah Jadi Eksekutor.

Sosok.ID - Setelah proses pertimbangan yang panjang, Majelis persidangan akhirnya menjatuhkan hukum kebiri kimia kepada Muh Aris (21) pria asal Dusun Mengelo, Mojokerto, Jawa Timur.

Hukuman kebiri kimia ini dijatuhkan kepada Muh Aris atas aksi bejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.

Tak hanya dijatuhi hukum kebiri kimia, Muh Aris juga akan jalani hukum penjara selama 12 tahun dengan Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Melansir Kompas.com dan Tribunnews, hukuman ini dijatuhkan lantaran Pengadilan memutuskan Aris terbukti melanggar pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Baca Juga: Terlanjur Cinta, Seorang Tukang Sapu di Pondok Labu Bikin Bule Asal Austria Rela Tempuh Jarak 10 Ribu Km Demi Nikah dengannya: Saya Kira Dia Bercanda

Muh Aris divonis hukum kebiri lantaran terbukti telah melakukan pelecehan seksual terhadap sembilan anak di bawah umur.

Bahkan aksi bejat Muh Aris terhadap sembilan korbannya sempat terekam kamera CCTV di salah satu perumahan warga.

Saat mengakui kesalahannya, Muh Aris mengaku telah melakukan perbuatan itu karena spontan dan tak direncanakan.

Melansir Tribunnews, Muh Aris mengaku nekat melakukan aksi bejatnya itu lantaran kerasukan setan.

Baca Juga: Tolak Uang Tip dari Wanita yang Melahirkan di dalam Mobilnya, Pengemudi Ojol Ini Malah Diberi Hadiah Puluhan Juta

"Saya sebenarnya tidak tertarik dengan anak anak. Susah mengajaknya, ada yang saya bujuk tapi ditolak.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest