Sosok.ID - Setelah proses pertimbangan yang panjang, Majelis persidangan akhirnya menjatuhkan hukum kebiri kepada Muh Aris (21) pria asal Dusun Mengelo, Mojokerto, Jawa Timur.
Hukuman kebiri ini dijatuhkan kepada Muh Aris atas aksi bejatnya terhadap sembilan anak di bawah umur.
Tak hanya dijatuhi hukum kebiri, Muh Aris juga akan jalani hukum penjara selama 12 tahun dengan Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Melansir Kompas.com dan Tribunnews, hukuman ini dijatuhkan lantaran Pengadilan memutuskan Aris terbukti melanggar pasal 76 D junto Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Putusan pidana 12 tahun kurungan dan kebiri kimia sudah inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 695/PID.SUS/2019/PT SBY dan tertanggal 18 Juli 2019.
Untuk tren hukum di Indonesia yang berlaku, sanksi kebiri kimia ini baru pertama kali dilakukan, terlebih lagi untuk wilayah Mojokerto.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Mojokerto, Nugroho Wisnu mengatakan dari sekian kasus kejahatan seksual yang terjadi baru kali ini keluar vonis hukuman kebiri kimia.
"Untuk wilayah Mojokerto, ini yang pertama kali," kata Nugroho Wisnu saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/8/2019) malam.
Adanya hukuman kebiri kimia ini berdasarkan pertimbangan keputusan para hakin di Pengadilan Negeri Mojokerto.