Follow Us

Cabuli 15 Murid Laki-laki dengan Modus Pendalaman Materi di Rumahnya, Pembina Pramuka Dapat Hukuman Kebiri dan Penjara 12 Tahun

Dwi Nur Mashitoh - Minggu, 24 November 2019 | 16:25
Rahmat Santoso Slamet (30) (tengah), Pembina Pramuka diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim
KOMPAS.com/A. FAIZAL

Rahmat Santoso Slamet (30) (tengah), Pembina Pramuka diamankan tim Ditreskrimum Polda Jatim

Sosok.id - Setelah ditangkap karena melakukan aksi pencabulan pada anak didiknya, seorang pembina pramuka menerima hukuman kebiri.

Rahmat Santoso Slamet (30) seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya ditangkap polisi pada Juli 2019 lalu dengan tuduhan telah melalukan aksi pencabulan terhadap 15 anak laki-laki.

Melansir dari Kompas.com, dari 15 bocah tersebut, beberapa di antaranya dalah tetangga Rahmat, sedangkan sisanya adalah anak didiknya.

Rahmat diketahui mengajar Pramuka di 5 SMP dan 1 SD swasta di Surabaya sejak 4 tahun yang lalu.

Baca Juga: Lebih Kejam dari Kim Jong Un, Diktator Chile Ini Suka Cungkil Mata Lawan Politiknya Hingga Mengkebiri Mereka

Adapun, Rahmat memulai aksinya dengan merayu para korbannya untuk datang ke rumahnya.

Modus yang digunakan oleh Rahmat adalah untuk mendalami materi Pramuka.

"Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumah agar menjadi tim Pramuka elite," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/7/2019).

Menurut keterangan Festo, Rahmat semasa kecilnya pernah menjadi korban pencabulan.

Baca Juga: Sempat Ngaku Kerasukan Setan Saat Perkosa 9 Korbannya, Muh Aris Tak Sudi Dihukum Kebiri Kimia: Mending Hukuman Mati

"Pengakuan pelaku, dia semasa kecil juga pernah menjadi korban pencabulan," katanya.

Dihukum kebiri

Source : Kompas.com, Sosok.id

Editor : Dwi Nur Mashitoh

Baca Lainnya

Latest