Sosok.id - Setelah ditangkap karena melakukan aksi pencabulan pada anak didiknya, seorang pembina pramuka menerima hukuman kebiri.
Rahmat Santoso Slamet (30) seorang pembina gerakan Pramuka di Surabaya ditangkap polisi pada Juli 2019 lalu dengan tuduhan telah melalukan aksi pencabulan terhadap 15 anak laki-laki.
Melansir dari Kompas.com, dari 15 bocah tersebut, beberapa di antaranya dalah tetangga Rahmat, sedangkan sisanya adalah anak didiknya.
Rahmat diketahui mengajar Pramuka di 5 SMP dan 1 SD swasta di Surabaya sejak 4 tahun yang lalu.
Adapun, Rahmat memulai aksinya dengan merayu para korbannya untuk datang ke rumahnya.
Modus yang digunakan oleh Rahmat adalah untuk mendalami materi Pramuka.
"Pelaku merayu para korban untuk menghadiri pendalaman materi Pramuka di rumah agar menjadi tim Pramuka elite," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/7/2019).
Menurut keterangan Festo, Rahmat semasa kecilnya pernah menjadi korban pencabulan.
"Pengakuan pelaku, dia semasa kecil juga pernah menjadi korban pencabulan," katanya.
Dihukum kebiri