Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (18/11/2019) lalu, Rahmat divonis hukuman kebiri selama 3 tahun.
Setelah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya sependapat dengan tuntutan jaksa.
Sebelumnya, pada sidang yang digelar pada Senin (4/11/2019) lalu, jaksa umum dalam perkara tersebut, Sabetania telah membacakan tuntutan berupa hukum kebiri untuk Rahmat.
Kini tuntutan tersebut sudah disetujui oleh hakim dan artinya, Rahmat akan segera mendapatkan hukumannya dalam waktu dekat.
Tak hanya dikebiri, Rahmat juga mendapat hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.
Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi mengatakan, terdakwa sebagai tenaga pendidik terbukti secara sah telah melakukan penipuan terhadap anak didiknya.
"Bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, membuat anak trauma, malu dan takut. Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak anak," terang Hakim Dwi Purwadi.
Dalam putusannya, hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan terdakwa dari pertanggungjawaban hukum.
Sehingga, kata Dwi, majelis sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan pidana pada terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Namun, saat ditanya hakim terkait vonis tersebut, terdakwa mengaku masih belum bisa menentukan sikap.