Follow Us

Tak Hanya Hukuman Kebiri, Ada Sanksi Hukum Lainnya untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Senin, 26 Agustus 2019 | 13:08
Tak Hanya Hukuman Kebiri,  Ada Hukuman Lain Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang
Kolase Facebook | Kompas.com

Tak Hanya Hukuman Kebiri, Ada Hukuman Lain Untuk Pelaku Kejahatan Seksual Anak Menurut Undang-Undang

Sosok.ID - Sejarah baru dicatat oleh Pengadilan Negeri di Indonesia tepatnya di Kota Surabaya, dimana untuk pertama kali hukuman eksekusi kebiri akan dilaksanakan.

Hukuman eksekusi kebiri kimia tersebut dijatuhkan kepada pelaku kekerasan seksual di Mojokerto.

Muhammad Aris bin Syukur (20) telah sengaja dan nekat menargetkan bocah dibawah umur sebagai sasaran dari nafsu bejatnya.

Oleh karena itu, aksi yang sudah ia lakukan kepada 9 bocah perempuan itu akhirnya tertanggap dan diancam dengan hukuman dan pasal yang berlipat-lipat.

Baca Juga: Sempat Ditolong Siswa SMK yang Lihat Tubuhnya Terbakar Saat Unjuk Rasa di Cianjur, Ipda Erwin Meninggal Dunia

Yang terbaru adalah putusan mengenai hukuman eksekusi kebiri kimia terhadap terdakwa oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise ikut angkat bicara mengenai hukuman kebiri kimia yang baru pertama kali dijalankan di Indonesia.

Menurutnya, hukuman kebiri dijatuhkan kepada pelaku kejahatan seksual dengan sasaran anak dibawah umur merupakan satu upaya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tersebut.

“Ini adalah hukuman tambahan yang diberlakukan setelah hukuman pokok dilaksanakan, sehingga efek dari hukuman tambahan akan bisa kita lihat setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokok.

Namun, ini salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada para predator anak," ujar Yohana melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/8/2019), dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Mengenal Mary Astell, Ibu yang Melahirkan Pemikiran Feminis, Mengkritik dan Menentang Pemikiran Pria Melalui Tulisan

Source : Kompas.com, Tribunnews.com, Setkab.go.id, Sosok.ID

Editor : Tata Lugas Nastiti

Baca Lainnya

Latest