Follow Us

Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Ini Tugas dan Fungsi Ahok di Sana, Tak Beda dengan Satpam?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 23 November 2019 | 12:18
Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Ini Tugas dan Fungsi Ahok Disana, Tak Beda Dengan Satpam?
Instagram Basukibtp

Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Ini Tugas dan Fungsi Ahok Disana, Tak Beda Dengan Satpam?

Sosok.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan saat Erick berada di kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat (22/11/19) kemarin.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick, dikutip dari Kompas.com.

Penetapan Ahok sebagai Komisaris Utama baru akan dilakukan pada hari Senin (25/11/19) mendatang pada saat acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Baca Juga: Ramai Ditolak Karyawan Gegara Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Sosok Ini Justru Beri Dukungan Penuh pada Ahok : Sudah Saatnya yang Main Politik Didepak!

Memegang jabatan sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan milik negara bukanlah hal sepele.

Penunjukannya sebagai salah satu pimpinan tertinggi perusahaan pendulang pendapatan bagi pemerintah tersebut tugasnya bukan main-main.

Ahok ditunjuk karena ada misi tersendiri dalam menjalankan Badan Usaha Milik Negara tersebut yang bisa dikatakan tak jauh beda dengan apa yang dilakukan BTP saat menjabat menjadi Gubernur DKI.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran dewan komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus.

Hal tersebut sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Baca Juga: Cemburu Buta Gegara sang Pacar Sering Dicium Anak Kandungnya, Pria Ini Nekat Cekik Sang Balita Hingga Tewas : Saya Dapat Bisikan Setan!

Lebih rinci lagi, pengawasan itu meliputi segala kebijakan mengenai pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panang, rencana kerja dan anggaran.

Tak sampai disitu, Ahok juga miliki tugas menentukan anggaran dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberi saran kepada direksi.

Fungsi yang dimiliki Komisaris Utama Pertamina tersebut bisa dikatakan tak jauh beda dengan Satpam perusahaan atau orang yang mengamankan jalannya perusahan tersebut.

Sebab fungsi dan tugas yang harus diselesaikan oleh Ahok saat mulai bekerja sebagai Komisaris Utama tak jauh demi kelancaran keberlangsungan badan usaha tersebut.

Baca Juga: Dikabarkan Korban Pengeroyokan Patah Tulang Hingga Ditusuk, Menpora Malaysia Sebut Itu Rakayasa, Saddiq: Berita Hoax!

Dan mengawasi segala sektor yang ada di badan usaha tersebut serta langsung bertindak apabila ada sektor yang tidak berfungsi seperti biasanya.

Tugas pengawasan dan pemantauan yang dimiliki BTP saat duduk sebagai Komisaris Utama disebut juga praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perusahaan.

Dua Hari Lagi Resmi Jadi Bos Pertamina dengan Gaji Rp 3,2 M Tapi Sudah Ditolak Ratusan Calon Karyawannya, Ahok: Hidup Gua Ditolak Mulu
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO

Dua Hari Lagi Resmi Jadi Bos Pertamina dengan Gaji Rp 3,2 M Tapi Sudah Ditolak Ratusan Calon Karyawannya, Ahok: Hidup Gua Ditolak Mulu

Namun apabila perlu, Ahok daoat melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Dalam hal ini Ahok juga miliki kewajiban sebagai salah satu Dewan Komisaris di PT Pertamina (Persero) Tbk, antara lain:

1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.

2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Dua Hari Lagi Resmi Jadi Bos Pertamina dengan Gaji Rp 3,2 M Tapi Kena Tolak Ratusan Calon Karyawannya, Ahok: Hidup Gua Ditolak Mulu

3. Memberikan nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kepengurusan Perseroan dan tidak dimaksudkan untuk kepentingan pihak/golongan tertentu.

4. Menyusun pembagian tugas antar-anggota Dewan Komisaris.

5. Meneliti dan menelaah serta menandatangani RJPP, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang disiapkan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

6. Menyusun program kerja tahunan Dewan Komisaris dan dimasukkan dalam RJPP.

7. Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan tahunan.

Baca Juga: Kisah Samiyati Menjerit Di Ruang Sidang Anggota Dewan, Upah 11 Bulan Sebagai Guru Tak Dibayar, Nominalnya Capai Rp 16, 5 Juta!

8. Melaporkan kepada Perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan yang bersangkutan dan perusahaan lain, termasuk setiap perubahannya.

9. Mengusulkan kepada RUPS penunjukkan Auditor Eksternal yang akan melakukan pemeriksaan atas buku-buku Perseroan.

10. Memantau efektivitas praktik GCG antara lain dengan mengadakan pertemuan berkala antara Dewan Komisaris dengan Direksi untuk membahas implementasi GCG.

11. Melaksanakan kewajiban lainnya dalam rangka tugas pengawasan dan pemberian nasihat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan/atau keputusan RUPS.

Baca Juga: Berawal dari Acara Ultah Aming, Ahmad Dhani Nekat Bongkar Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV Sampai Nangis Saat Cerai Lewat SMS

Selain Komisaris Utama, dalam jajaran dewan komisaris terdapat juga wakil komisaris utama, komisaris, dan komisaris independen. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Sosok

Baca Lainnya

Latest