Follow Us

Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Ini Tugas dan Fungsi Ahok di Sana, Tak Beda dengan Satpam?

Andreas Chris Febrianto Nugroho - Sabtu, 23 November 2019 | 12:18
Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Ini Tugas dan Fungsi Ahok Disana, Tak Beda Dengan Satpam?
Instagram Basukibtp

Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Ternyata Ini Tugas dan Fungsi Ahok Disana, Tak Beda Dengan Satpam?

Sosok.ID - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah memastikan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

Hal tersebut disampaikan saat Erick berada di kompleks Istana Kepresidenan pada hari Jumat (22/11/19) kemarin.

"Insya Allah sudah putus dari beliau, Pak Basuki akan jadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," kata Erick, dikutip dari Kompas.com.

Penetapan Ahok sebagai Komisaris Utama baru akan dilakukan pada hari Senin (25/11/19) mendatang pada saat acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Baca Juga: Ramai Ditolak Karyawan Gegara Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Pertamina, Sosok Ini Justru Beri Dukungan Penuh pada Ahok : Sudah Saatnya yang Main Politik Didepak!

Memegang jabatan sebagai Komisaris Utama di sebuah perusahaan milik negara bukanlah hal sepele.

Penunjukannya sebagai salah satu pimpinan tertinggi perusahaan pendulang pendapatan bagi pemerintah tersebut tugasnya bukan main-main.

Ahok ditunjuk karena ada misi tersendiri dalam menjalankan Badan Usaha Milik Negara tersebut yang bisa dikatakan tak jauh beda dengan apa yang dilakukan BTP saat menjabat menjadi Gubernur DKI.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2018 PT Pertamina (Persero), jajaran dewan komisaris, termasuk komisaris utama memiliki fungsi pengawasan secara umum dan/atau khusus.

Hal tersebut sesuai anggaran dasar serta memberikan arahan kepada direksi dalam menjalankan kepengurusan perusahaan.

Baca Juga: Cemburu Buta Gegara sang Pacar Sering Dicium Anak Kandungnya, Pria Ini Nekat Cekik Sang Balita Hingga Tewas : Saya Dapat Bisikan Setan!

Lebih rinci lagi, pengawasan itu meliputi segala kebijakan mengenai pengelolaan perusahaan, pelaksanaan rencana jangka panang, rencana kerja dan anggaran.

Source : Kompas.com

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya

Latest