Sosok.ID - Menjadi petugas penegak hukum harusnya bisa mengayomi masyarakat perihal ketentuan hukum yang belaku.
Namun apa yang dirasakan oleh seorang pria di Kabupaten Gowa ini malah justru sebaliknya dari apa yang harusnya ia dapatkan dari petugas penegak hukum.
Kesetaraan dan keadilan hukum yang harusnya dirasakan oleh seluruh warga negara tanpa terkecuali seperti tidak berlaku baginya.
Dalam hal ini, haknya atas tanah warisan yang belum selesai di meja hijau sudah diserobot oleh oknum.
Seorang warga Desa Borongpalala, Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Gowa merasa kecewa atas tindakan seorang oknum polisi.
Pasalnya tanah miliknya yang juga turun temurun dari sang orang tua dibangun rumah oleh seorang oknum polisi.
Padahal lahan seluas 60 are tersebut masih berada di dalam status sengketa di pengadilan dan belum ada keputusan pengadilan.
Dilansir dari TribunGowa.com, Rahman curhat mengenai apa yang ia alami tersebut.
Sudah pernah melaporkan kejadian yang menimpanya atas kesewenang-wenangan oknum polisi tersebut ke Propam dan lembaga terkait namun tak juga diusut.
Yang mengherankannya adalah pembangunan rumah oknum polisi yang masih berada di lahan miliknya tersebut sampai sekarang masih berlangsung tanpa ada penghentian.