Tak sampai disitu, Ahok juga miliki tugas menentukan anggaran dasar dan keputusan RUPS, peraturan perundangan yang berlaku, dan memberi saran kepada direksi.
Fungsi yang dimiliki Komisaris Utama Pertamina tersebut bisa dikatakan tak jauh beda dengan Satpam perusahaan atau orang yang mengamankan jalannya perusahan tersebut.
Sebab fungsi dan tugas yang harus diselesaikan oleh Ahok saat mulai bekerja sebagai Komisaris Utama tak jauh demi kelancaran keberlangsungan badan usaha tersebut.
Dan mengawasi segala sektor yang ada di badan usaha tersebut serta langsung bertindak apabila ada sektor yang tidak berfungsi seperti biasanya.
Tugas pengawasan dan pemantauan yang dimiliki BTP saat duduk sebagai Komisaris Utama disebut juga praktik Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan perusahaan.
Namun apabila perlu, Ahok daoat melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Dalam hal ini Ahok juga miliki kewajiban sebagai salah satu Dewan Komisaris di PT Pertamina (Persero) Tbk, antara lain:
1. Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar dan keputusan RUPS serta bertindak profesional.
2. Melakukan tugas pengawasan terhadap kebijakan Direksi dalam melaksanakan pengurusan Perseroan termasuk pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, serta ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan RUPS dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.